Loowngan Pegawai RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto |
Persyaratan Umum :
- Warga negara Republik Indonesia
- Usia serendah-rendahnya 18 ( delapan belas) tahun dan setnggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan SLTA, Diploma III dan Strata 1 atau sederajat pada tanggal 1 November 2016
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan
- Tidak terlibat dalam suatau kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres atau Polsek setempat
Persyaratan Khusus :
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir bagi lulusan DIII, D IV, S1, S2, Dokter spesialis dengan kriteria IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol)
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir bagi lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 (tujuh koma nol)
- Bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi, syarat akreditasi program pendidikan minimal terakreditasi B (BAN-PT) dan dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi perguruan tinggi
- Bagi pelamar formasi rekam medik dan ortotik prostetik, syarat akreditasi institusi pendidikan minimal terakreditasi B (BAN-PT) dan dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi perguruan tinggi
- Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan melampirkan fotocopy surat tanda registrasi (str) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Bagi pelamar formasi doketer umum melampirkan foto copy sertifikat ATLS yang masih berlaku (tidak perlu dilegalisir) dan menunjukkkan sertifikat aslinya
- Bagi pelamar formasi perawat melampirkan fotocopy sertifikat PPGD atau BTCLS yang masih berlaku (tidak perlu legalisir) dan menunjukkan sertifikat aslinya
- Ketentuan tinggi badan untuk formasi bidan minimal 155 cm
- Ketentuan tinggi badan minimal:
Formasi perawat, prawat gigi dan radiografer :- Perempuan : 160 cm
- laki-laki : 165 cm
Sumber dan Informasi lebih lengkap :
http://www.rsmargono.go.id/readnews/159
https://drive.google.com/file/d/0B3yDp9boChrFclB3UXlMX0E1WHc/view
No comments:
Post a Comment