PENGUMUMAN
PENERIMAAN PEGAWAI TETAP NON PNS
DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN TAHUN 2017
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai tetap di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan (ITK), maka ITK sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri membutuhkan pegawai tetap dengan status Non PNS untuk mengisi formasi baik sebagai dosen Non PNS maupun tenaga kependidikan/Laboran Non PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diumumkan kualifikasi, persyaratan, tata cara, dan jadwal penerimaan pegawai tetap Non PNS di lingkungan ITK.
Dosen Non PNS (Total formasi : 21)
Tenaga Kependidikan/Tenaga Laboran/Teknisi Laboratorium Non PNS (Total formasi : 5)
KODE | JABATAN | JUMLAH | PENDIDIKAN MINIMUM | JURUSAN/BIDANG KEILMUAN |
L01 | Laboran/Teknisi Laboratorium Fisika | 1 | D3 | Fisik/Instrumentasi |
L02 | Laboran/Teknisi Laboratorium Teknik Perkapalan | 1 | D3 | Teknik Perkapalan/Teknik Mesin |
L03 | Laboran/Teknisi Laboratorium Teknik Elektro | 1 | D3 | Teknik Elektro |
L04 | Laboran/Teknisi Laboratorium Teknik Kimia | 1 | D3 | Teknik Kimia/Kimia Industri |
L05 | Tenaga Kependidikan | 1 | D3 | Manajemen/Administrasi |
Pendaftaran secara online melalui laman googledocs klik https://goo.gl/NmdCt3 dilaksanakan mulai tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 Agutus 2017. Penggunggahan berkas lamaran paling lambat diterima pada 17 Agustus 2017 pukul 22.00 WITA;
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali bagi pelamar dengan kualifikasi Doktor (S3) maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun, bagi pelamar tenaga laboran/teknisi laboratorium/tenaga kependidikan maksimal berusia 30 (tiga puluh tahun) tahun pada tanggal 1 Agustus 2017;
- Khusus Dosen diutamakan pendidikan setara Magister (S2) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A (Perguruan Tinggi Dalam Negeri) atau Perguruan Tinggi yang diakui Kemristekdikti (Perguruan Tinggi Luar Negeri), dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak sedang terikat kontrak kerja/ perjanjian kerja/ikatan dinas dengan instansi lain.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman http:// itk.ac.id dan akan dihubungi melalui email masing-masing.
informasi resmi : http://itk.ac.id/penerimaan-pegawai-itk/
No comments:
Post a Comment