seleksi penerimaan dosen tetap non pns di lingkungan universitas negeri padang tahun 2018
universitas negeri padang memberikan kesempatan bagi warga negara indonesia untuk menjadi dosen tetap non pns di lingkungan universitas negeri padang tahun 2018 dengan persyaratan dan ketentuan terlampir
persyaratan umum
- warga negara indonesia
- bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
- memiliki integritas yang tinggi terhadap negara kesatuan republik indonesia
- mempunyai pendidikan, kecakapan , keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- usia maksimal 35 tahun untuk tamatan s2 dan 40 tahun bagi tamatan s3 per 31 maret 2018
- ipk min 3.25 untuk dosen tetap non pns
- akreditasi program studi dan instansi minimal b
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan pada saat dinyatakan lulus seleksi final
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikdan pada saat dinyatakan lulus final
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pns/ anggota tni / polri atau sebagai pegawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan
- tidak berkedudukan sebagai cpns atau pns dan / atau tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja/ ikatan dinas pada instansi lain , baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi, yang salah satunya dibuktikan dengan tidak memiliki nidn/ nidk/ nup
- tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- memiliki kemampuan dan kemauan yang kuat untuk melakukan pengajaran, penelitian, dan penulisan karya ilmiah untuk jurnal internasional
- kualifikasi pendidikan untuk dosen tetap non pns minimal s2 serumpun ilmu dengan s1
- memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal microsoft office
dosen di fakultas
- ilmu keolahragaan
- bahasa dan seni
- ilmu pendidikan
- ilmu sosial
- pariwisata dan perhotelan
- ekonomi
- teknik
- d3 keperawatan
pendaftaran mulai 14 s.d 29 maret 2018
download informasi lengkap disini
dan disini
No comments:
Post a Comment